Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) yang mewajibkan seluruh pengguna kartu SIM telepon seluler untuk mendaftar sesuai nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Terhitung sejak mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 para pengguna kartu prabayar wajib mendaftarkan atau mendaftar ulang kartu prabayar mereka. Hal ini dilakukan oleh pihak Kominfo guna untuk menjaga keamanan bagi masing – masing pihak pemegang telepon seluler.
Jika dulu kita cukup dengan mengisi sendiri nomor identitas kita, dan kadang beberapa oknum memasukkan nomor identitas secara ngawur atau asal – asalan. Kini kita diwajibkan untuk mendata ulang identitas kita melalui kiriman sms dari masing – masing kartu yang kita pakai baik itu Xl, Simpati, IM3, Axis dan lain sebagainya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!