Sebagian dari penduduk Indonesia pasti banyak yang sudah mengetahui apa itu “Cagar Budaya.” Bagaimana pemanfaatannya, apa saja yang harus dilakukan sebagai warga negara, dan lain sebagainya. Namun, tidak dapat dipungkiri masih banyak juga yang belum mengetahui atau memahaminya.
Cagar budaya merupakan karya warisan budaya masa lalu yang harus kita jaga dan pertahankan sebaik mungkin keberadaannya, agar tidak rusak dan punah begitu saja. Karena di dalamnya terdapat keindahan karya masa lalu dengan keunikan tersendiri, serta memiliki nilai sejarah yang tinggi, juga bisa menjadi ilmu pengetahuan. Seperti yang telah kita ketahui, setiap masing-masing daerah di seluruh Indonesia begitu banyak sekali cagar budaya yang di miliki. Dan kita pun patut untuk berbangga hati. Karena semakin banyaknya cagar budaya yang dilestarikan, maka semakin banyak pula cerita atau pun sejarah yang kita miliki, untuk bisa berbagi ke generasi penerus bangsa.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 pengertian dari Cagar Budaya itu sendiri yaitu, Cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat atau di air yang harus dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan.
Dikutip dari situs cagarbudaya.kemdikbud.go id, untuk jumlah keseluruhan Cagar Budaya Indonesia yang kita miliki totalnya sebesar : 1.512. Dan di dalamnya terbagi menjadi beberapa bagian seperti :


Dari 5 kategori Cagar Budaya, seperti Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya tersebut, di dalamnya juga memiliki masing- masing contoh yang bersifat kebendaan ataupun wujud barang, yaitu :
1. Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya yang berupa wujud barang, baik itu alami atau buatan manusia. Baik itu yang bergerak dan tidak bergerak di dalamnya terdapat : Teks Proklamasi Kemerdekaan, Naskah Kemerdekaan, berbagai macam Prasasti, Arca dan lain sebagainya.
2. Bangunan Cagar Budaya
Merupakan wujud benda alam dan buatan yang berupa dinding atau tidak berdinding, dan beratap. Terdiri dari : Mesjid, Rumah Adat, Rumah Tradisional, Gedung, Museum, Hotel- hotel dan lain-lain, yang semuanya memiliki keunikan, dan nilai sejarah yang tinggi.
3. Struktur Cagar Budaya
Susunan binaan yang menyatu dengan alam, serta sarana dan prasana bisa menampung untuk kebutuhan manusia. Baik itu alami maupun buatan manusia. Contohnya : Bangunan lama, Makam, eks. Gudang, Bangunan lama dan lain sebagainya.
4. Situs Cagar Budaya
Situs Cagar Budaya merupakan lokasi yang berada di darat dan/ataudi air mengandung benda Cagar Budaya. Contohnya : Tempat pemakaman para Pahlawan.
5. Kawasan Cagar Budaya
Kawasan Cagar Budaya meliputi satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Contoh : Candi-candi di Indonesia, Monumen, Perigi, Kota lama dan lain-lain.
Wah benar sekali ya, kita generasi milenial wajib mempertahankan cagar budaya dan menjaganya….
iyes say, yuk sama-sama kita jaga warisan yang sudah ada, biar anak cucu kita bisa menikmatinya juga
Millenial memang sangat potensial tenaganya untuk merawat dan melestarikan cagar budaya. Hidup millenial;)
iyes ya mbak, karena tenaga dan pikiran mereka pastinya akan lebih optimal dalam pelestarian warisan budaya yang ada.